Kuningan, Polkrim On
Line
Mulyono,
pemilik gudang berisi 930 dus infus di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi yang
digerebek polisi dua hari yang lalu akhirnya memenuhi panggilan polisi, Rabu
(8/3/2017).
Selama hampir
dua jam Mulyono memberikan keterangan di ruangan Kasat Narkoba Polres Kuningan
terkait status ratusan dus infus merk Emjebe yang disita petugas pada hari
Selasa lalu. Dengan didampingi tiga rekannya, Mulyono menjawab sejumlah
pertanyaan yang diajukan Kasat Narkoba.
“Saya ingin
meluruskan kejadian di Pagundan kemarin. Bahwa barang tersebut adalah titipan
dari PT Manadi Sehat Sejahtera yang berkantor pusat di Bandung dan tidak
mempunyai gudang di Kuningan untuk penjualan. Sehingga untuk efisiensi, maka dibuat
gudang stokis sementara di Pagundan dan saya sebagai perwakilan Emjebe hanya
sifatnya membantu untuk pergudangannya,” kata Mulyono kepada awak media usai
memberikan keterangan polisi di depan kantor Satres Narkoba Polres Kuningan.
Terkait
penggerebekkan yang dilakukan aparat kepolisian, Mulyono mengakui, ada
kesalahan prosedur penyimpanan barang tersebut. Kata dia, alasan penyimpanan
cairan infus yang tidak memenuhi standar karena sifatnya hanya sementara
mengingat PT Manadi di Bandung sedang dalam proses perluasan gudang.
“Sehingga untuk
penyimpanan sementara dititipkan di gudang stokis sambil menjualkan. Nanti
setelah perluasan gudang PT Manadi di Bandung rampung, maka barang ini akan
kembali diangkut ke gudang pusat,” ujar Mulyono.
Terkait
keberadaan barang infus yang diamankan petugas, Mulyono memastikan, produk
infus merek Emjebe Farma tersebut adalah legal dan telah mengantongi izin dari
BPOM. Selama ini, produk infus Emjebe telah memasok rumah sakit-rumah sakit dan
apotek di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin farmasi.
Diberitakan
sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan menggerebek sebuah rumah
kontrakan di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, karena digunakan sebagai
gudang penyimpanan ratusan dus cairan infus yang diduga tak mengantongi izin
usaha, Selasa lalu
Penggerebekan
yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja
menemukan 930 dus cairan infus produksi Emjebe Pharma di dalam rumah yang
dikontrak oleh Mulyono, warga setempat.
Namun sayang,
pada saat penggerebekkan sang pemilik barang sedang tidak ada di tempat
sehingga proses penggerebekkan hanya disaksikan oleh orang tua Mulyono. [M.
Rochman]
