Jakarta, Polkrim Online
Industri yang menggunakan Ketel Uap di Indonesia berkembang
dengan pesat. Akan tetapi anehnya Undang-Undang yang mengatur Eksistensi
Operasional Ketel Uap Di Indonesia Masih menggunakan Undang-Undang Stoom
Ordonnantie jaman Belanda tahun 1930. Undang-Undang Usang ini bahkan telah
berusia 86 tahun lebih sejak diundangan pada tahun 1931.
Pernyataan ini diungkapkan oleh salah satu Pembina Industri
terkait dengan Ketel Uap dari Departemen Tenaga Kerja yang ditemui oleh Polkrim
di Jakarta (13/3/2017).
Pembina di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
yang menolak disebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa pihak Kementerian
sendiri telah mempersiapkan draft perbaikan Undang-Undang jaman Belanda
tersebut. Akan tetapi dia menyatakan ketidakmengertiannya mengapa
Ordonanntie 1930 itu masih juga belum direvisi.
Salah satu pasal aneh dalam Ordonantie 1930 itu misalnya telihat
pada pasal 5 yang menyatakan bahwa seseorang yang merencanakan suatu pesawat
uap untuk dipergunakan di Indonesia dapat mengajukan gambar ontwerp nya ke
alamat Westerdeksdijk No.2, Amsterdam, di Den Haag. Undang-undang yang berlaku
sejak tanggal 1 Januari 1931, dipastikan menjadi salah satu Undang-Undang
paling lama yang berlaku di Indonesia.
Stoom Ordonanntie Verordening Stoom 1930 yang berisi 32 pasal ini
bahkan memiliki aturan detil tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Stoomverordening
1930 (Staatsblad Van Nederlandsche Indie Lodwit Tegangan Van Hiet Gebruik Van
Droegloodwit, Loodwit ordonanntie 1931 No.509) yang mencakup 52 pasal.
Salah satu pasal aneh dalam peraturan ini adalah pasal 41. Dalam
Pasal 41 PP tentang Undang-Undang Uap ini menyatakan bahwa tiap ketel uap harus
membayar kepada Negara untuk pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan sebesar
10 sen rupiah setiap tahun untuk setiap ketel uap, ditambah 10 sen rupiah untuk
setiap meter persegi pemanasannya, Dan tambahan 5 rupiah untuk setiap pesawat
uap lainnya. Pembaharuan ijin akte dibayar dari range harga 25 rupiah sampai 50
rupiah saja.
Meskipun telah kedaluwarsa, anehnya Undang-Undang ini masih juga
dipertahankan dan tidak ada inisiatif revisi baik dari DPR ataupun Pemerintah.
Padahal nilai industry ketel uap di dalam negeri sangat lah besar, dan menjadi
salah satu pilar industry Nasional.
Nilai industri dalam negeri yang menggunakan teknologi pesawat
uap termasuk ketel uap dan teknologi turunannya sangatlah besar pada saat ini.
Salah satu industri yang menggunakan teknologi pesawat uap/ketel uap adalah industri
pengolahan sawit.
Pertengahan Maret 2017 ini Bank terbesar di Indonesia, Bank
Mandiri mengucurkan pembiayaan lebih dari 50 Trilyun rupiah untuk sektor
ndustri kelapa sawit. Kepada Media di Jakarta, Direktur Utama Bank Mandiri,
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kontribusi bank Mandiri ini bernilai kurang
lebih 10 % dari total portofolio kredit Bank Mandiri.
Menurut catatan Bank Mandiri ekspor minyak sawit Indonesia dan
turunannya mencapai lebih dari US$ 18,1 miliar dengan volume 25,1 juta ton
sepanjang 2016.
Selain di industry Sawit, ketel uap juga dimanfaatkan di industry
pembangkit tenaga listrik dalam negeri. Asosiasi Industri Ketel Uap dan Bejana
Bertekanan Indonesia (AKUBBI) dalam salah satu releasenya kepada media
menyatakan bahwa kemampuan industry ketel uap dan bejana bertekanan sudah
terbukti. Kemampuan industri lokal dalam pembangunan listrik berbasis teknologi
ketel uap sudah cukup bagus. Kapasitas industri lokal dinilai sudah memadai
untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Dari sisi kualitas, teknologi ketel uap Indonesia sudah mampu bersaing dengan produk dari negara lain. Produk buatan dalam negeri menurut AKUBBI sudah mengacu pada standar internasional ASME yang merupakan standar ekspor. (Vijay)
Dari sisi kualitas, teknologi ketel uap Indonesia sudah mampu bersaing dengan produk dari negara lain. Produk buatan dalam negeri menurut AKUBBI sudah mengacu pada standar internasional ASME yang merupakan standar ekspor. (Vijay)
