Bartim, Kalteng, POLKRIM Online
Untuk mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebuah Sekolah tentunya harus memiliki Badan Hukum. Terutama bagi sekolah swasta, maka Badan Hukum Pendidikan menjadi syarat dapat diterimanya Dana Operasional alias BOS. Sementara itu bagi sekolah Negeri yang ternyata secara riil belum mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya harus ada upaya lain yang secara hukum dibenarkan. Peraturan Mendiknas melarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, terutama bagi sekolah Negeri yang telah mendapatkan BOS. Namun pada kenyataanya di lapangan, sekolah masih memerlukan dana tambahan bagi keperluan lainnya (Baca Lebih Lanjut : Butuh Banyak Pembenahan Di Bidang Kegiatan Operasional Sekolah Dan Pembinaan Dari Kementerian Agama)
