Kuningan, POLKRIM OnLine
Jabatan merupakan amanat yang harus dijaga dan dilaksanakan sesuai dengan hati nurani. Jabatan bisa datang dan pergi, karena ada batasan waktu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Apalagi j
ika jabatan itu diawali dengan keterlibatan masyarakat dengan cara memilihnya. Pepatah mengatakan bahwa masyarakat itu adalah kepanjangan dari tangan Tuhan, artinya ketika seseorang menjadi pimpinan atau menduduki suatu jabatan maka pertanggungjawabannya adalah kepada masyarakat secara sosiologi dan kepada Tuhan secara pribadi (Baca Lebih Lanjut : Menunggu Pilkades, Kepala Desa Diserahkan Kepada ASN)