Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang yang akan menghapua kewajiban PBB bagi kelompok masyarakat tertentu, membuat cemas sebagian Pemda kota/kabupaten. Berbagai upaya dilakukan untuk menggali sumber pendapatan baru untuk menggantikan item PBB yang dihapuskan. Salah satunya adalah dengan menggenjot pajak reklame (Baca Lebih Lanjut : Pertumbuhan Iklan Indonesia tahun 2016 raih 60 Trilyun)
Menggenjot Pendapatan Pajak Reklame Dan Fokus Limitatif Pajak Reklame Menurut UU No.28/2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
IT Division
0
