Direktur Pemasaran Biofarma Tersangka Kasus Baru Korupsi Flu Burung
Bandung, 21/07/2008
Direktur Pemasaran BUMN PT BioFarma, SS ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat deteksi virus flu burung atau rapid test Avian Influenza (AI). SS langsung dijebloskan ke sel Kejaksaan Agung.
"Iya Pak SS, direksi (BUMN) PT Biofarma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekarang," kata Benito, kuasa hukum SS, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
SS diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (21/7) pagi sejak pukul 08.20 WIB hingga pukul 16.25 WIB. Akan tetapi SS yang diberikan baju mengenakan kemeja krem, setelah dipastikan sebagai tersangka tersebut menolak berkomentar kepada pers setelah usai diperiksa.
SS terlihat membisu dan menundukkan kepala, saat kemudian dibawa langsung naik ke mobil khusus Toyata Kijang warna krem bertuliskan Satuan Khusus PPTPK. Belum diketahui pasti, lokasi penahanan Sarimuddin.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan tersangka MS dan IS, dalam kasus yang sama. Kasus korupsi terkait flu burung ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,89 miliar. (Vijay)
