Subang, Polkrim Online
Seorang oknum guru SMP di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang terpaksa
harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Kalijati. Hal ini menyusul adanya
laporan dugaan pencabulan dari orang tua siswanya. Informasi yang dihimpun,
kejadian berawal saat pelaku yang diketahui berinisial PR (36), melihat korban
sebut saja Gadis (nama samaran), sedang bersama rekan-rekannya saat jam
istirahat. Tak lama kemudian sekitar pukul 09.00, pelaku yang berstatus guru
honorer ini memanggil korban untuk datang ke ruangan laboratorium.
Alasannya
yang diungkapan pelaku, ada yang harus dibicarakan dengan korban. Karena
melihat yang meminta itu gurunya, korban pun tak merasa curiga, kemudian
menuruti panggilan pelaku. Setelah
berada di dalam ruangan, korban awalnya hanya disuruh duduk. Namun tak lama
kemudian, pelaku sudah mengeluarkan jurus rayuannya. Mengetahui keinginan
pelaku, korban pun langsung menolaknya. Di ruangan itu, korban dicabuli pelaku.
Setelah keinginannya terlampiaskan, pelaku mengancam korban untuk tidak
melapor-kan peristiwa tersebut.
Namun
ancaman tersebut tak digubris korban. Dia langsung melaporkan peristiwa itu
kepada orang tuanya. Marah bercampur kaget, kedua orang tua korban langsung
melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian
ditindaklanjuti langsung oleh Polsek Kalijati.
Kapolsek
Kalijati Kompol Mashar mengatakan, usai mendapat laporan dari pihak keluarga,
pihaknya langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, aparat pun berhasil
mengamankan pelaku saat sedang mengajar di sekolahnya.
"Pelaku
sudah diamankan, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap
Kompol Mashar sambil menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 28 UU No 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara
itu pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf. "Saya sudah suka dan jatuh
hati kepada korban," tuturnya (Jaenal. A).
