Baihaqi Akbar : Penjarakan Pelaku Perjalanan Dinas Fiktif

 

Baihaqi Akbar : Penjarakan Pelaku Perjalanan Dinas Fiktif


Ketum AMI ; Meminta KPK, Kejagung dan Polri Segera Menindaklanjuti Laporan BPK Terkait Perjalanan Dinas Fiktif  




Surabaya, Informatika News Line (12/06/2024)

Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaqi Akbar menyatakan kegusarannya pada laporan BPK yang mengangkat adanya perjalanan dinas fiktif para penyelenggara negara. 

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar kepada pers Rabu (12/06), meminta para penegak hukum agar turun menangkap dan mempidanakan  para pihak yang memanipulasi anggaran negara untuk perjalanan dinas.

" Penjarakan saja mereka yang terbukti membuat laporan Perjalanan Dinas Fiktif..

 Itu uang rakyat kok dipakai main-main..." kata Baihaqi Akbar.

"..Itu bukan uang warisan atau uang kakek moyang mereka, itu uang dari pajak rakyat dan pendapatan negara lain..kok dicolong seperti itu... apa-apaan ini penyelenggara negara.. seenak sendiri mengelola negara... Penjarakan saja mereka ini.."


Baca Download Link Laporan BPK di sini


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah  mengungkapkan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah pusat sebesar Rp 39,26 miliar. 

"Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya ada efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan," kata Baihaki Akbar selanjutnya.

Baihaki Akbar meminta penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri tidak ragu-ragu bertindak menyikapi laporan dari BPK tersebut.

"Oleh karena itu sebaiknya penegak hukum segera menyikapi terkait laporan BPK ini dan segera melakukan tindakan menangkap yang mana saja yang akan dipidanakan," ucapnya.

Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan nilai tersebut bukan dilakukan di satu lokasi saja, melainkan tersebar pada pos 46 kementerian/lembaga (K/L).

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip oleh Baihaqi Minggu (9/6).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Penyelengan yang tercatat diantara nya di 

(1) Di Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 10,57 Milyar rupiah belum dikembalikan ke kas negara, uang itu dari sisa kelebihan perjalanan

(2) Di Lembaga BRIN ada dana senilai Rp 1,5 miliar yang dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta 

(3) Di Kementerian Hukum dan HAM ada senilai Rp 1,3 miliar.


Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh 

(4) Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar tercatat karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, 

(5) Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, 

(6) Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.


Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Lembaga Negara yang termasuk katagori ini adalah

(7) Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, 

(8) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta 

(9) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh

(10) BRIN dan

(11) Kementerian Dalam Negeri.


"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, sudah ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar, akan tetapi sisanya masih belum tahu kapan akan dikembalikan. 

Akan tetapi mengembalikan uang hasil aktivitas perjalanan dinas fiktif tidak menghapus tindakan penipuan oknum aparatur negara ini. Coba-coba menipu dengan aktivitas fiktif harus juga diganjar dengan tindakan penangkapan, pemberian sanksi pidana, dan kalau perlu dipenjara. Demikian Baihaqi Akbar menutup pernyataan nya kepada pers. (MGIW)













Lebih baru Lebih lama