Ketika Jurnalis Diotak-Atik 3 Unsur Demokrasi Yang Sedang Cemburu
Draf Revisi UU Penyiaran: Larangan Jurnalis Lakukan Investigasi, Sekalian Saja Dilarang Menulis Dan Berpendapat
Jakarta, Informatika News Line (13/05/2024)
Saat Demokrasi dikuasai oleh unsur unsur kelicikan dan keserakahan pada kekuasaan absolut, maka unsur pilar ke-4 Demokrasi akan turun memulihkan kembali Marwah demokrasi.
Akan tetapi unsur chaotic jurnalis ini tidak disukai. maka muncullah berbagai ide baru melawan unsur kebebasan pers.
UU Penyiaran adalah UU yang awalnya bersifat teknis penyiaran. Akan tetapi ketakutan pada kebebasan jurnalisme yang sudah dipatok dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, kembali akan dibelenggu dengan larangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran yang baru. Seakan Lex specialis UU Pers masih belum cukup. Lex specialis tidak bisa diintervensi oleh Undang Undang lain atau tafsir lain selain tafsir Lex specialist itu sendiri.
RUU Penyiaran yang baru akan diseret-seret seperti UU ITE untuk membungkam jurnalisme. Padahal UU ITE adalah regulasi tentang pengamanan sistem informasi dan transaksi elektronik, malah diterjemahkan untuk mempidanakan praktek jurnalisme.
Penggunaan UU untuk pengamanan sistem tapi dalam realitas nya malah dipakai untuk pencemaran nama baik, sementara sistem informasi dan transaksi elektronik yang jebol di sana sini tak tersentuh UU yang bahkan penyusunan nya saja sangat mahal.
Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran dalam draf nya mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi, dianggap telah mencoreng hak kebebasan publik untuk mendapatkan akses informasi terhadap skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.
Draft revisi UU Penyiaran itu tentu melanggar Lex specialis undang undang pers UU No 40 tahun 1999.
Pelarangan ini dinilai sebagai upaya oknum pengendali negara untuk membatasi akses informasi publik.
Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik. Jurnalisme investigasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau proses hukum terhadap penyelewengan kekuasaan negara.
Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol atas proses investigasi kasus hukum.
Pembatasan ini juga dianggap membatasi akses publik terhadap informasi mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan kalimat pelarangan penayangan jurnalistik investigatif “membingungkan” dan menyebut pasal ini dapat “dimaknai sebagai pembungkaman pers”.
“Ini sungguh aneh, mengapa di penyiaran tidak boleh ada investigasi?” ujar Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, pada komunitas pers Kamis (09/05).
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, hanya memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak berniat membelenggu kebebasan pers. Dave tidak menjawab secara spesifik draf pasal itu.
“Tiada niat sedikit pun baik dari pemerintah hari ini di bawah Presiden Jokowi ataupun nantinya di bawah Presiden Prabowo dan juga DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, apalagi informasi terhadap masyarakat,” kata Dave, Kamis (09/05), seperti dikutip oleh beberapa pers Nasional.
Dave menyebut masukan-masukan yang ada saat ini akan membantu pembahasan RUU ini supaya “lebih sempurna”.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menolak mengomentari draf salah satu pasal yang dipertanyakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Tulus mengatakan, rancangan revisi UU Penyiaran diajukan oleh DPR dan bukan oleh pemerintah.
“Terkait poin-poin dalam pasal RUU Penyiaran kenapa bunyinya seperti itu, karena ini inisiatif dari Komisi I DPR, maka kemudian pastinya teman-teman di Senayan yang lebih tahu, yang bisa mengomentari secara komperhensif,” kata Tulus, Jumat (10/05), seraya menambahkan bahwa KPI memiliki posisi sebagai pelaksana dari UU Penyiaran.
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengkhawatirkan potensi dampak pasal RUU Penyiaran terhadap berita yang nantinya ditayangkan televisi dan radio.
Masyarakat hanya akan mendapat berita-berita seremoni alih-alih berita-berita yang kritis, jelasnya.
Para peneliti media juga menilai RUU Penyiaran ini memiliki pasal-pasal yang “ambigu” dan “membingungkan”.
“Ini kan melawan seluruh prinsip jurnalistik, ya? Justru jurnalistik itu bukan hanya harus akurat dan benar, tetapi informasi itu harus aktual,” tutur peneliti pusat studi media dan komunikasi Remotivi, Muhamad Heychael, Kamis (09/05).
Rencana pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.
Setelah itu, revisi dikirimkan kepada Badan Legislatif DPR untuk dilakukan harmonisasi sinkronisasi.
Ada draf pasal lainnya dalam draf rancangan revisi UU Penyiaran yang dikritik AJI dan sejumlah akademisi.
Yaitu, Pasal 25 Ayat 1 Huruf q, yang menyatakan bahwa KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, selama ini sengketa itu ditangani oleh Dewan Pers.
‘Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik’ adalah prinsip utama dalam jurnalisme. Akan tetapi pilar ke 4 demokrasi ini sering menabrak unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di beberapa lokasi wilayah misalnya, kerja-kerja jurnalisme ini dikontrol oleh dinas dinas kecil Kominfo daerah yang tupoksi kerjanya berbeda dari Jurnalis me yang terkait UU Pers, sementara Dinas Kominfo daerah misalnya hanya bekerja berdasarkan UU Pemerintah Daerah. Kerja Dinas Kominfo tidak bisa mengintervensi kerja Jurnalis yang terkait dengan UU yang berbeda. Akan tetapi di lapangan ternyata kerja kerja pers ditekan oleh oknum dan lembaga eksekutif yang bahkan tupoksi kerja nya tidak menjangkau Undang Undang Pers, sebuah bentuk abuse of power atau kekuasaan eksekutif absolute yang tidak terbatas bukan tidak tak terbatas.
Apalagi jika kemudian dimunculkan rezim organisasi baru, KPI, Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengontrol pers bukan dengan Undang-undang Pers akan tetapi dengan Undang Undang Penyiaran. Syahwat kekuasaan demokrasi untuk membungkam unsur demokrasi ke 4 harus berhenti demi hukum.
Mantan pemimpin redaksi Tempo, Wahyu Dhyatmika, yang bertindak selaku produser untuk dokumenter bertajuk Kilometer 50 tentang peristiwa pengontrolan kerja jurnalisme oleh eksekutif mengatakan karya jurnalistik penyiaran bisa jadi “hilang” apabila RUU penyiaran disahkan.
“Saya tidak paham mengapa RUU Penyiaran harus mengatur jurnalisme investigasi,” ujar Wahyu kepada pers
Wahyu mengedepankan pentingnya karya jurnalistik investigasi karena banyak yang berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik.
Beberapa contoh lain yang dikemukakan misalnya liputan mengenai kekerasan seksual di lembaga keagamaan dan institusi pendidikan yang akhirnya mendorong pengesahan UU Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga investigasi ihwal berbagai skandal korupsi.
“Investigasi mengenai sistem perlindungan pekerja migran di luar negeri, atau nelayan di laut lepas, memberi tekanan publik kepada pemerintah untuk berbuat sesuatu."
Wahyu menggarisbawahi peran jurnalisme investigasi adalah mengendus skandal pelanggaran kepentingan publik dan membongkarnya agar terjadi perbaikan.
Selain itu, pemberitaan di media massa arus utama juga hanya akan sebatas melaporkan apa yang tampak di permukaan kalau tidak ada jurnalisme investigasi.
“Ruang informasi publik akan hampa dan steril dari laporan mendalam yang membongkar kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang nyata,” ujar Wahyu.
Walaupun publik bisa saja menemukan cara alternatif untuk berkomunikasi dan bertukar informasi sensitif, peran verifikasi dan konfirmasi media tetaplah penting.
“Tanpa itu, maka kualitas dan kredibilitas konten di ruang-ruang digital alternatif ini akan amat bervariasi. Akibatnya, bisa-bisa ada kebingungan massal atau amnesia publik karena tidak ada kejelasan mana yang informasi terverifikasi dan mana yang tidak,” tegasnya.
Wahyu menegaskan penyensoran liputan investigasi eksklusif sama dengan membungkam oposisi, masyarakat sipil dan suara-suara kritis lainnya.
“Ini merupakan ciri negara diktator dan otoriter,” cetusnya seraya mendorong masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi apabila benar RUU Penyiaran disahkan.
“Perlawanan harus dilakukan agar tidak ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik apa pun,” tukasnya. (VIJAY)
