Saksi Ahli Sidang Kasus Timah Harvey Moeis Sebut Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Asumsi

 Saksi Ahli Sidang Kasus Timah Harvey Moeis Sebut Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Asumsi



Adu argumentasi soal kerugian negara antar saksi ahli penuntut umum dan saksi ahli terdakwa membuat simpang siur definisi kerugian negara. Semakin Tidak Jelas.


Jakarta, 07/11/2024

Adu argumentasi soal kerugian negara antar saksi ahli penuntut umum dan saksi ahli terdakwa membuat simpang siur definisi kerugian negara. Saksi ahli dari jaksa penuntut umum memaksakan bahwa ada kerugian sebesar 300 Trilyun rupiah. Sementara itu saksi ahli dari terdakwa menyampaikan bahwa kerugian yang didakwakan hanyalah bersifat asumsi dan argumentatif saja.

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebut bahwa kerugian negara harus bersifat nyata yang ada bentuk uangnya.

Hal tersebut disampaikan Siswo di depan persidangan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (7/11)

"Mengenai Putusan MK, Dalam Undang-Undang Tipikor ya, bahwa potensi kan sudah dihilangkan. Bagaimana pendapat Ahli bahwa kerugian negara itu harus real dan nyata," tanya Hakim kepada Siswo.

"Dalam Hukum Keuangan Negara yang dianut di kita Itu dinyatakan bahwa kerugian negara itu harus bersifat nyata dan pasti," jawab Saksi Ahli Siswo atas pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

Siswo menerangkan bahwa kerugian negara yang dimaksud nyata dan pasti adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.

"Nyata itu artinya ada uangnya, jadi tidak boleh diasumsikan. Kemudian pasti itu terukur," ujar Siswo.

Selain itu, Siswo juga menjelaskan mengenai kerugian perekonomian negara. Di mana, kerugian negara yang sebenarnya adalah keuangan negara yang seharusnya masuk tapi tidak masuk.

"Kerugian perekonomian negara, coba pengertian ahli bagaimana untuk yang kerugian perekonomian negara," tanya Hakim.

"Jadi sebenarnya kerugian perekonomian itu merupakan satu langkah setelah terjadinya kerugian keuangan negara," jawab Siswo.

Dalam penjelasannya, Siswo memberikan gambaran penyeludupan kapal yang melewati batas negara tetapi tidak membayar bea masuk. Bea masuk ini lah yang menjadi kerugian negara sebenarnya.

"Ketika ditanya berapa kerugian keuangan negara. Kerugian negara sebenarnya yaitu sebesar bea masuk yang tidak dibayar, jadi katakanlah harusnya dibayar bea masuknya Rp 100 miliar tidak dibayar, Itu adalah kerugian keuangan negara. Uang yang seharusnya masuk, tapi tidak masuk," ucap Siswo.

Pada kasus Tambang Timah, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. 

Di sisi lain Kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari tahun 2015-2022 dihitung sebesar Rp 271 triliun. Kerugian negara tersebut diumumkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

"Kalau semua digabungkan, kawasan hutan dan nonkawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah sebesar Rp 271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/02/2024)

Menurut perhitungan dari Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan senilai Rp 233,26 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

Kemudian, lanjut Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan senilai Rp 47,70 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 6,63 triliun.

"Selain itu, terdapat juga kerugian negara lainnya atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,28 triliun, pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk kepada lima smelter swasta sebesar Rp 3 triliun, HPP smelter PT Timah Tbk sebesar Rp 738 miliar, dan Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26,6 triliun," tandas Bambang.


Simpang Siur Dan Tidak Jelas

Akan tetapi pendapat lain dari saksi Ahli dalam  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah menyebutkan bahwa operasional BUMN Bukanlah ranah Keuangan Negara, sebagaimana yang didakwakan. Bahkan definisi ini sudah Ada Putusan Inkracht, yang berkekuatan hukum kuat.

Meskipun demikian saksi Ahli Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Sepakat, Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK

Akan tetapi meski telah sepakat, masalah yang muncul sebenarnya ada dalam ranah BUMN PT Timah yang tidak ada hubungannya dengan Keuangan Negara yang dituduhkan. Apa yang dilakukan oleh BPK jelas-jelas melanggar prinsip dasar kinerja BUMN. Saksi Ahli juga menyatakan bahwa dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, maka soal Anak Usaha BUMN yang ada tidaklah memakai Modal APBN

Saksi Ahli juga punya pendapat lain bahwa, Nilai Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Timah Belum Jelas, meskipun menurut saksi ahli Ekonomi Provinsi Bangka Belitung menjadi Hancur.

Saksi Ahli Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah: juga menyatakan bahwa Tak Ada perhitungan Kerugian Negara Selama Izin Pertambangan Masih Aktif. Sehingga seluruh perhitungan kerusakan lingkungan dan hutan dan lain-lain sudah dianulir oleh fungsi dari IUP Operasional yang aktif. 

Hakim sempat menanyakan kepada Saksi Ahli soal Hitungan Luasan Daerah dan Kerusakan Lingkungan yang terdampak.

Majelis Hakim juga  Ingatkan JPU untuk Imbang dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah

Saksi Ahli dalam Sidang Harvey Moeis Sebut Pembuktian Barang Sitaan Masuk Ranah Perdata bukan pidana seperti yang dituduhkan dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini.

Saksi Ahli di Sidang Timah Sebut juga bahwa Aset Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tak Bisa Disita


Oleh : MIG


Baca Juga 

Saksi Ahli Sidang Kasus Timah Harvey Moeis Sebut Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Asumsi

DPR Putuskan Bikin Panja Kasus Korupsi PT Timah, Dirut: Kami Akan Kooperatif

Kasus Korupsi Harvey Moeis : Negara Rugi Rp 300 Triliun ? Karena Korupsi Atau Hanya Di Tataran Asumsi ?

Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun 

Korupsi Timah : Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Naik Dari 271 T menjadi 300 T 













Lebih baru Lebih lama