Penolakan Revisi UU Penyiaran "c.q. Belenggu Kebebasan Pers" Meluas, DPR Dan Pemerintah Cuek ? Emang Gua Pikirin ?

 Penolakan Revisi UU Penyiaran "c.q. Belenggu Kebebasan Pers" Meluas, DPR Dan Pemerintah Cuek ? Emang Gua Pikirin ?



Bandung, Informatika News Line (24/05/2024)

Upaya membelenggu kerja professional jurnalisme yang sudah diwadahi dalam regulasi hukum lex specialist UU Pers no.40/1999 mulai digoyang. 

Upaya membelenggu kebebasan pers seperti masa-masa Orde Baru yang lalu, dilakukan kembali melalui Revisi UU Penyiaran yang baru. 

Setelah sebelumnya kegiatan jurnalisme coba dibungkam melalui penafsiran yang salah terhadap UU ITE, dan dirasa cukup berhasil, maka pihak legislatif dan eksekutif mulai berusaha membuat regulasi yang lebih jelas untuk membatasi kerja-kerja jurnalisme.





UU ITE yang didisain sebagai regulasi untuk mengatur sistem berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik, ditafsirkan salah dengan menggunakan sejumlah pasalnya untuk memberangus kerja-kerja jurnalisme. Padahal sudah jelas UU ITE itu bukan regulasi yang mengatur kerja jurnalis, akan tetapi penafsiran selalu dilakukan untuk menjerumuskan kerja para jurnalis. Sejumlah jurnalis pun merasakan jeruji besi karena penafsiran hukum yang salah pada UU ITE. Undang-undang yang mengatur pengamanan sistem penyelenggara informasi dan transaksi elektronik tidak berhasil menangkap para pembobol dan pencuri sistem informasi dan transaksi elektronik, malah menangkap dan memenjarakan para jurnalis yang bertugas mengawal kehidupan masyarakat yang lebih luas.



Petikan Pasal Dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 2  
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3  
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 

Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

Pasal 6 
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : 
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; 
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; 

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 
 

Pasal 18 
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 









Setelah berhasil menekuk nekuk tafsir UU ITE untuk menghantam kerja jurnalisme. Musuh demokrasi mulai membuat konsep regulasi yang lebih membatasi kerja Jurnalisme. Pelarangan terhadap penyiaran jurnalisme investigasi dalam salah satu pasal larangan nya, tidak berefek pada aktivitas penyiaran semata-mata, akan tetapi secara massif membunuh kebebasan jurnalisme yang telah diberikan kebebasan sejak Reformasi tahun 1998. UU 40/1999 tentang Pers adalah karya paling monumental dan fundamental dari Reformasi 1998. Rezim Orde Baru yang tumbang dan digantikan oleh Presiden B.J. Habibie mendorong UU ini untuk memberikan kebebasan pers yang telah dibelenggu 30 tahun lebih oleh Orde Baru.

 Setelah bebas merdeka selama lebih dari 25 tahun, karya karya jurnalisme berhasil membuat demokrasi di Indonesia semakin moncer. Penyelewengan kekuasaan, korupsi, Nepotisme, dan tindakan tindakan kejahatan demokrasi terbongkar. Akan tetapi keberhasilan jurnalisme memurnikan demokrasi ini justru berbuntut upaya pemberangusan, pembunuhan jurnalisme. 

Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran terjadi secara meluas di seluruh Indonesia. Akan tetapi apakah hal ini akan membuat proses revisi  UU Penyiaran akan dibatalkan ? 

Pesimisme merebak luas. Dan para penegak pilar demokrasi ke 4 ini di seluruh Indonesia masih terus bergerak, berusaha meminta agar kebebasan mereka berkarya diapresiasi dan tidak dilarang-larang.

Cukuplah, masa-masa pembreidelan media pada masa Orde Baru. Biarkan jurnalisme tetap berkarya dengan bebas sesuai Kredo profesi sejati Jurnalisme, jangan melarang  Jurnalisme menuliskan dan menceritakan kebenaran dan keadilan, agar jurnalisme bisa menjadi cermin sejati yang mampu menjaga jalan demokrasi dengan benar. Dan menjadi cermin indikator untuk kemajuan negeri ini. Kehilangan jurnalisme, pembungkaman pers, akan merugikan semua, bahkan membunuh dan meruntuhkan demokrasi. (MIG)










Lebih baru Lebih lama