Baihaqi Akbar : Jerat Pelaku Pungli Rutan KPK di atas 10 Tahun Penjara

 Baihaqi Akbar : Jerat Pelaku Pungli Rutan KPK di atas 10 Tahun Penjara


Surabaya, Informatika News Line (19/03/2024)

Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar meminta agar para pegawai  pelaku Pungli di Rutan KPK dihukum berat, 

" Di atas 10 Tahun..." Kata Baihaqi Akbar.

Baihaqi Akbar menilai, tindakan memalukan ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan internal KPK.

" Peristiwa ini juga memperlihatkan betapa buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," kata Ketum AMI kepada awak media, Selasa (19/3).

Menurut Baihaki Akbar, KPK semestinya paham bahwa rumah tahanan (rutan) adalah sektor yang rawan terjadi praktik korupsi karena pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.

"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan (Rutan) bukan hal baru di Indonesia,"

Aliansi Madura Indonesia (AMI)  berpandangan, proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini sangat lambat.

Padahal, dugaan adanya pungli di rutan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu.

Ia menyebutkan, seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan ada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara maupun informasi yang sebelumnya sudah diproses oleh Dewan Pengawas.

"Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" ujar Baihaki Akbar.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) pun mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baihaki menyatakan, kasus pungli tersebut juga menandakan betapa bobroknya nilai integritas di lembaga antirasuah tersebut (MIG)








Lebih baru Lebih lama