LKPj Bupati Ditolak, APBD-P Belum Dibahas

LKPj Bupati Ditolak, APBD-P Belum Dibahas

 


 


Kendari, 15 Juli 2023
Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2023 Kabupaten Buton, terancam gagal dilaksakan. Hal ini terjadi setelah empat fraksi di DPRD Buton menyatakan menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Buton atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 lalu. Fraksi Kebangkitan Persatuan Nasional Indonesia, Fraksi Amanat Nasional dan Nasdem, Fraksi PKS serta Fraksi Karya Indonesia Raya, memberi catatan penting agar Pemkab Buton segera melakukan perbaikan, alias menolak semua laporan Bupati.

Karena penolakan terhadap LKPj ini, maka tahapan pembahasan sistematika pengelolaan keuangan daerah menjadi terhenti sementara. Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-P belum diajukan oleh Pemkab untuk dibahas di DPRD. Beredar opini, bahwa Pemkab akan memilih Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dibanding "berdamai" dengan pihak legislatif.

Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, bersikap santai menanggapi dinamika politik yang rumit ini. Menurut La Ode Rafiun, pilihannya selanjutnya tergantung pihak pemerintah.

"Itu konsekuensi yang harus kita terima (kalau memang harus terbit Perkada). Namun ini masih ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab," kata Laode, Jumat (14/7).

Langkah strategis dimaksud menurut Politikus PAN itu adalah rapat konsultasi antara Pemkab dan parlemen. Apakah rapat konsultasi tersebut dimediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau ada inisiatif sendiri dari Pemkab.

"Namun kami yakin ada langkah-langkah yang ditempuh agar kemudian daerah tetap tidak menggunakan Perkada, tapi berjalan normatif untuk bisa dibahas APBD ini. Tapi, kalaupun yang diinginkan Perkada oleh Pemkab, ya kita terima saja. Tapi putusan DPRD sudah seperti itu adanya (menolak LKPj)," tegasnya.

Menurut Rafiun, keputusan penolakan LKPj masih bisa berubah jika Pemkab meluruskan hal-hal teknis yang menjadi catatan DPRD beberapa waktu lalu.

"Kalau memang inginkan Perkada, ya tidak perlu dilakukan rapat konsultasi lagi. Itu artinya Pemkab tak mampu menjaga komunikasi yang baik dengan Forkopimda termasuk DPRD,"
Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun

"Masih memungkinkan (merubah putusan) demi kepentingan daerah. Pembahasan ini kan belum final, masih dibutuhkan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi. Kalau memang diinginkan Perkada, ya tidak perlu dilakukan rapat konsultasi lagi. Itu artinya Pemkab tak mampu menjaga komunikasi yang baik dengan Forkopimda termasuk DPRD," sindir Rafiun.

Laporan : PDSJH

 

 

 

 Tolak LKPJ, Keputasan DPRD Buton Melenceng Jauh dan Tidak Nyambung

Buton, 19 Juni 2023
Penolakan DPRD Buton terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Buton, Senin (19 Juni 2023), dianggap melenceng jauh dari yang seharusnya menjadi keputusan.

Keputusan penolakan terhadap LKPJ Kepala Daerah makin menunjukkan bahwa DPRD Buton sengaja menggunakan kewenangan untuk menyesatkan  presepsi publik terhadap kinerja Pj Bupati Buton. Sebab, ending pembahasan LKPJ adalah melahirkan rekomendasi, bukan menolak atau menerima.

Apalagi jadwal dan tahapan pembahasan LKPJ tersebut telah kadaluarsa sehingga dianggap tidak ada oleh pihak eksekutif. Jadi keputusan yang dilahirkan DPRD Buton tidak nyambung.

"Tidak nyambung. Kepala yang gatal, pantat yang digaruk. Keputusan perlawanan menurut saya merupakan bentuk pelemahan atau penyesatan presepsi publik terhadap kinerja Pj Bupati Buton," kata salah seorang masyarakat Buton, Aldo Wabula.

Mantan Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Unidayan ini, menjelaskan, keputusan penolakan  terhadap LKPJ harus diuji. Sebab apapun alasannya, tidak boleh mengorbankan rakyat dan daerah. DPRD Buton harusnya menjaga marwah lembaga, jangan menempatkan kepentingan politik oknum dan golongan di atas segalanya.

Agar Tidak Gagal Paham dan Sesat Berpikir  tentang LKPJ Kepala Daerah Sebaiknya Difahami Prinsip Sebagai Berikut

DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian LKPJ tidak berlangsung  dalam konteks menerima atau menolak. Apalagi sampai berimplikasi pada pemberhentian Pj Bupati Buton.

Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD itu merupakan bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Yang dilaporkan itu mengenai tugas desentralisasi  yang bersifat progres report. Sehingga tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah".

Terkait mekanisme penyelesaiannya, LKPJ disampaikan  kepala daerah dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 30 Maret.

Selanjutnya oleh DPRD secara internal melakukan pembahasan sesuai tata tertib dan diputuskan. Keputusan ini disampaikan kepada kepala daerah melalui rapat paripurna paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima atau 30 April.

Isi keputusannya berupa rekomendasi atau catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani kepala daerah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Catatan dan rekomendasi itu meliputi administratif, kebijakan, dan hukum.

Namun apabila dalam 30 hari LKPJ yang disampaikan kepada DPRD tidak ditanggapi, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , pada Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Hal ini juga dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.7/1548/OTDA tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton telah memasukkan dan menerima dokumen LKPJ tahun 2022 oleh DPRD sejak 31 Maret 2023. Dengan demikian sesuai dengan peraturan dan ketentuan, pembahasan LKPJ harus dilakukan DPRD Buton paling lambat tanggal 30 April 2023. Namun karena tidak dilakukan, maka inilah yang menggambarkan tahapan dan jadwal atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dianggap tidak ada.

Kendati demikian, sebagaimana pidato Pj Bupati Buton dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton masih bersedia menerima masukan demi perbaikan kinerja tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, dijelaskan agar Pemda dan DPRD memiliki pemahaman yang sama atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan supaya tidak menyimpang dari substansi dalam pelaksanaanya, Pasal 19 ayat 2 menyatakan pembahasan LKPJ oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan memperhatikan:

a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Kemudian ayat 3 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD mengeluarkan keputusan sebagai bahan:  

a. perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. strategi kesepakatan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategi kepala daerah.

Pada ayat 5 dijelaskan lagi bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 3, disampaikan oleh DPRD kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dan pada ayat 6 dijelaskan, hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Oleh karena itu, terkait LKPJ Bupati Buton tahun 2022 endingnya adalah Rekomendasi DPRD yang berisi tentang pelaksanaan program kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Pj Bupati Buton Diprank

Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, ketika dikonfirmasi terkait penolakan LKPJ mengaku heran dengan keputusan DPRD Buton.

Sebab, sesuai surat yang  diterima dari DPRD Buton perihal Rapat Paripurna bersama Eksutif berisi dalam dangka persetujuan pengaturan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022. Namun kenyataan yang diputuskan malah penolakan.  

"Dalam Rapat Paripurna DPRD tadi sudah jelas dalam tata urutan acara bahwa Laode Rafiun selaku Wakil Ketua DPRD  telah membacakan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Buton Tahun 2022.
Lalu setelah itu dilakukan scorsing sidang dan pada saat dilanjutkan sidang Paripurna, Ketua DPRD Wd Nurnia langsung menyatakan menolak dan mengetok palu sidang dan Rapat Paripurna langsung ditutup. Entah apa yang ditolak sampai akhir rapat paripurna sayapun sebagai Pj Bupati masih bertanya2 apa yang ditolak? Apakah Paripurna LKPJ atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022?," kata Pj Bupati Buton melalui pesan WhatsApp.

Jika penolakan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, lanjutanya, dianggap tidak mungkin karena Raperda tersebut telah dibahas sampai pada rapat kerja gabungan Fraksi. Hal itu dibuktikan dengan surat yang diterima dari DPRD Buton untuk menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

"Jadi saya ingin tanya kepada anggota DPRD Kab Buton jago-jago ku yang selama ini sangat luar biasa dimuliakan dan dihormati dan tidak suka dengan Pj Bupati tolong jelaskan apa yang ditolak? Agar saya TIDAK GAGAL PAHAM DAN SESAT BERPIKIR terhadap hal tsb," tulis Pj Bupati Buton.

 

Usai Ditolak DPRD, LKPJ Pj Bupati Buton Kini Ditetapkan jadi Perda

Buton, 16 Agustus 2023
Usai Ditolak DPRD, LKPJ Pj Bupati Buton Kini Ditetapkan jadi Perda.
Sekda Buton, Asnawai Jamaludin bersama Ketua DPRD, Wa Ode Nurnia dan Wakil Ketua DPRD, La Ode Rafiun dalam sidang paripurna pencabutan penolakan LKPJ Pj Bupati Buton.

" DPRD Kabupaten Buton, akhirnya menetapkan LKPJ APBD Penjabat (Pj) Bupati Buton menjadi Perda setelah sebelumnya ditolak "

DPRD Kabupaten Buton, akhirnya menetapkan LKPJ APBD Penjabat (Pj) Bupati Buton menjadi Perda setelah sebelumnya ditolak, Rabu (16/8/2023).

Penetapan LKPJ APBD Pj Bupati Buton digelar saat sidang paripurna, dihadiri Sekda Buton Asnawai Jamaludin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua I DPRD Buton La Ode Rafiun, Pj Bupati diwakili Sekda Buton Asnawi Jamaludin.

Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia menyampaikan, alasan pencabutan penolakan LKPJ Pj Bupati Buton di antaranya:

1. Demi menciptakan kondisivitas kemitraan yang produktif antara DPRD dan Pemda Buton, serta berkelanjutan pelaksanaan pembangunan, maka DPRD akan mencabut Keputusan DPRD nomor 10/DPRD/VI/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang penolakan perancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton.

2. Terkait dengan rekomendasi DPRD Buton yang disampaikan kepada pemda, maka pemda akan memberikan jawaban tertulis atas rekomendasi tersebut yang disampaikan dalam waktu dan kesempatan pertama.

3. Kedua belah pihak akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut di atas dan kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban paling lambat sebelum 18 Agustus 2023.

4. Apabila kesempatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembangunan daerah di Buton, maka Pj Bupati Buton segera menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi terkait Rancangan Peraturan Bupati tersebut.

La Ode Rafiun juga menegaskan saat rapat di BPKAD Sulawesi Tenggara, DPRD Buton resmi mencabut Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022. Saat sidang paripurna putusan pencabutan Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022, dibacakan Ketua Fraksi PKS La Yanto Joni.

“Dengan dicabutnya Raperda penolakan LKPJ APBD Buton tahun 2022, maka DPRD Buton akan segera melakukan pembahasan APBD Perubahan dalam waktu dekat ini," ujarnya

Ia menegaskan dengan dicabutnya surat nomor 10/DPRD/VI/2023 maka LKPJ APBD 2022 Pj Bupati Buton ditetapkan menjadi Perda tahun 2023.

 

 

 

Kasus Penolakan LKPJ : Tidak Serta Merta Mejatuhkan Kepala Daerah


 

 Buton, 21 Juni 2023

Penolakan Laporan Pertangungjawaban Bupati, seperti yang terjadi di Kabupaten Buton, tidak serta merta menjatuhkan Jabatan Kepala Daerah (Bupati) yang dijabat.

Hal ini karena secara prinsip DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menjatuhkan jabatan eksekutif Bupati. Menerima atau menolak itu dijinkan dalam konteks politik akan tetapi hasil penolakan tersebut tidak berdampak pada jatuhnya pemerintahan atau jabatan Bupati.

Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD adalah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Sehingga yang dilaporkan oleh Bupati adalah tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah, kecuali ada indikasi tindakan pidana dalam pelaksanaannya.

Berangkat dari pemikiran tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Atas LKPJ adalah bermuara dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang disepakati bersama eksekutif dan DPRD dengan output adalah PERDA tentang APBD dan Perbub/perwali tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, dijelaskan bahwa agar Pemda dan DPRD memiliki pemahaman yang sama atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan supaya tidak menyimpang dari substansi dalam pelaksanaanya, Pasal 19 ayat 2 menyatakan pembahasan LKPJ oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan memperhatikan:

a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Kemudian ayat 3 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD mengeluarkan keputusan sebagai bahan:

a. perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. strategi kesepakatan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategi kepala daerah.

Pada ayat 5 dijelaskan lagi bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 3, disampaikan oleh DPRD kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dan pada ayat 6 dijelaskan, hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Oleh karena itu, terkait LKPJ Pj. Bupati Buton tahun 2022 endingnya adalah Rekomendasi DPRD yang berisi tentang pelaksanaan program kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Salah satu LSM Kabupaten Buton, LSM Koalisi Advokasi Kebijakan Publik, melalui ketuanya LM Isa Anshari, menilai Penolakan anggota DPRD Buton atas LKPJ Bupati buton tidak berdasar. Hal ini karena Nota kesepahaman bersama Antara DPRD kabuten Buton dan eksekutif terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 yang ditindak lanjuti dengan ditetapkan PERDA Tentang APBD tahun Anggaran 2022 telah dilangar sendiri oleh DPRD.

Sebagaimana yang diketahui bersama tema RKPD kabupaten Buton untuk tahun anggaran 2022 adalah “Pemantapan Kawasan Ekonomis Strategis dalam rangka peningkatan kesejateraan masyarakat sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan”

dan LKPJ yang diajukan Pj. Bupati Buton di DPRD memuat informasi tentang capaian kinerja atas kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Koaliasi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) menilai anggota DPRD Kabupaten Buton kurang mampu mamahami fungsi Pengawasan, budgeting, dan legislasi menyusul keputusan penolakan LKPJ.

Laporan : PDSJH

 

 

 

Bella Bonita Tidak Hamil Duluan. Kembar Mayang ? Hanya Ilusi Netizen Sesat



Media/News Analysis : Senior analys media

Madiun, Informatika Newsline (13/07/23)

Bella Bonita tidak hamil duluan. Begitu kesaksian dari MUA (make up artist) yang merias Bella Bonita.

Kesaksian MUA dari Madiun ini memotong banyak informasi salah yang membuat pusing banyak orang.

Netizen sesat memang banyak memprovakasi informasi tidak benar sekehendak hati. Sehingga banyak  orang yang tertipu gaya informasi salah yang dilakukan oleh Netizen sesat.

Ada juga Netizen yang sok pandai, bahkan menganalis posisi kembar mayang yang digunakan dalam prosesi adat pernikahan.

Seolah olah posisi kembar mayang menjadi lambang atau pertanda sesuatu.

"ada apa dengan kembar mayang?"

"kembar mayang e kok ora diangkat"



"Aku pernah pegang kembang mayang di nikahan sodara ku, itu biasa diangkat kalo nggak sejajar sama muka bukan di bawa kayak gtu"

"kok kembar mayang e sak dodo ya? jangan-jangan "

"Kembar mayang memperjelas segalanya"

Begitu deretan usil dari Netizen sesat yang menyebar luaskan ke sok tahu an cyber yang membuat banyak orang bingung.

Kebiasaan meng ghibah orang juga terbukti ikut terbawa ke cyber space, sehingga berpotensi membuat pusing para pembaca cyber.

Padahal prosesi pernikahan hanyalah acara seremonial hiburan berbasis adat biasa saja. Tidak banyak makna yang bisa sembarangan dan asal tebak lebay begitu saja.

Perilaku seperti ini sangat tercela. Karena menyebar luaskan kebohongan. Dalam Al Qur'an apa yang dilakukan oleh Netizen jatuhnya sudah fitnah. Karena berbohong dan tidak ada bukti. Posisi kembar mayang bukan bukti. Tapi bukti adalah saksi mata langsung yang melihat zina. Yang dalam realitasnya susah sekali, tidak mudah menuduh orang.

Akan tetapi jika hal itu benar, maka membicarakan hal benar seperti itu jatuhnya ghibah.

Demikian pendapat Gus Arum mengenai para netizen yang menurutnya sesat dalam berpendapat yang tidak tepat 

"Kembar mayang itu punya makna batin yang dalam bukan dangkal seperti terjemahan para netizen yang suka ngarang itu," kata Gus Arum.

"Bahwa pernikahan itu sarana untuk bisa mengenali sifat terdalam dari diri kita sendiri. Sifat itu baru akan tampak jika kita menikah. Pasangan suami atau istri akan menampilkan sisi terburuk dari kita sendiri. Tidak bisa atau sulit tampil kalau hidup sendiri. Saat sifat buruk tampil di pasangan harus waspada. Ini sifat buruk ku yang ditunjukkan oleh Allah oleh Tuhan padaku lewat wajah dan perilaku pasangan kita."

Nah kembar mayang itulah lambang nya. Lambang bahwa pasangan akan bertukar mengenal sifat buruk yang tampil. Itu kan dibuat dan dikreasi oleh Kanjeng Sunan Kalijaga, punya makna yang sangat dalam.

Jadi setelah menikah ya jangan saling menyalahkan atau menyerang pasangan. Karena yang terlihat buruk di pasangan kita itu sebenarnya adalah sifat buruk kita sendiri.

Setelah menikah kok bertengkar berkelahi saling menyalahkan... Malah memakai pengacara mahal, bertengkar di pengadilan..diliput media nasional dan media sosial...

Kan aneh...padahal yang diperagakan oleh suami atau istri dalam pernikahan...adalah sifat buruknya sendiri yang telah ter kubur ber tahun tahun di dalam dirinya sendiri.

Kalau bertengkar ya tujuan dari pernikahan ya tidak tercapai... Itulah jihad besar... Pernikahan itu jihad besar...jauh lebih besar dari perang melawan orang lain...menemukan titik temu terbaik dalam pernikahan itu adalah jihad terbesar..

No body perfect lah...yang rukun kalau sudah menikah...jangan mudah di adu domba sama staf staf nya Iblis...hahahaha...

Begitu pesan Gus Arum yang ditemui Informatika News di Padepokan Al Ishlah (vij)


Petikan Berita :

Posisi Kembar Mayang Bikin Bella Bonita Diisukan Hamil Duluan, Kesaksian MUA Nikahan Denny Caknan Jadi Sorotan, Singgung Soal 2 Hal Penting

Gridhot · 2023.07.12

Posisi Kembar Mayang di prosesi pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita disorot.  (Kolase Tribun Trends/Tiktok @jasmine.wedding)

GridHot.ID - 

Denny Caknan dan Bella Bonita telah resmi menjadi pasangan suami istri, Jumat (7/7/2023) malam.

Akad nikah Denny Caknan dan Bella Bonita, seperti telah diketahui, digelar di Sun Hotel Madiun, dengan dihadiri kerabat dan keluarga.

Namun, posisi kembar mayang dalam prosesi pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita disorot hingga menyebabkan Bella diisukan sudah berbadan dua.

Melansir tribunjatim.com, posisi kembar mayang di nikahan Denny Caknan dan Bella Bonita akhirnya menjadi sorotan.

Fans memberikan penilaiannya terhadap posisi Kembar Mayang yang ada dalam prosesi adat jawa.

Ternyata jika posisinya berbeda, makna yang muncul juga berbeda.

Banyak serba-serbi yang beredar dan dibicarakan di media sosial setelah pernikahan penyanyi terkenal itu digelar.

Seperti diketahui, Denny Caknan resmi menikahi Bella Bonita pada Jumat 7 Juli 2023.

Denny Caknan dan Bella Bonita menikah di Hotel Sun City Madiun pada Jumat kemarin.

Pernikahan keduanya menuai perbincangan selain karena kisah cinta Denny Caknan yang viral pernah bersama Happy Asmara hingga seputar sosok Bella Bonita.

Momen ketika Denny Caknan dan Bella Bonita melakukan prosesi panggih dalam adat jawa ternyata menyita perhatian.

Netizen dan fans ramai menyoroti posisi Kembar Mayang yang dibawa oleh pihak keluarga kedua mempelai.

Kembar Mayang sendiri adalah buket bunga dari daun kelapa muda atau janur dan beberapa daun serta kembang mayangg.

Kembar ini memiliki filosofi sebagai lambang kehidupan bagi pengantin.

Kembar Mayang digunakan untuk pernikahan antara perawan dan jejaka.

Sehingga harus dipegang sejajar dengan pundak atau kembali, yang berarti mempelai wanita masih gadis atau perawan.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok @jasmine.wedding pada Jumat (7/7/2023) tampak Denny dan Bella mengenakan baju adat pengantin Jawa warna putih.

Kedua pengantin melakukan prosesi cuci kaki sebelum bertemu di pelaminan.

Bella pun bersimpuh dan mencuci kaki suaminya dengan air kembang.

Dirinya juga dikawal oleh orangtua dan dua pengawal pengantin pembawa kembar mayang.

Namun jika biasanya kembar mayang dipegang sejajar dengan muka di pembawa, kali ini posisi kembar mayang lebih ke bawah.

Atau di depan dada di pembawa kembar mayang.

Hal ini pun memancing rasa penasaran para netizen karena kembar mayang dianggap sakral dan tak boleh sembarangan saat dipegang.

Berbagai komentar diberikan oleh netizen dan fans keduanya di sosial media.

Ada banyak yang menilai bahwa posisi Kembar Mayang Denny dan Bella justru membuat prosesi jadi punya makna yang berbeda.

Posisi Kembar Mayang di nikahan Denny Caknan dan Bella berbeda ( (Instagram))

"ada apa dengan kembar mayang?"

"kembar mayang e ko radiangkat"

"Aku pernah pegang kembang mayang di nikahan sodara ku, itu biasa diangkat kalo nggak sejajar sama muka bukan di bawa kayak gtu"

"kok kembar mayang e sk dodo ya? jangan"

"Kembar mayang memperjelas segalanya"

Dilansir dari tribunstyle.com, make up artist (MUA) pernikahan Bella Bonita dan Denny Caknan angkat bicara soal isu pengantin wanita tengah hamil saat melangsungkan pernikahan.

Seperti diketahui, Bella Bonita dan Denny Caknan resmi menikah pada Jumat (7/7/2023) di Sun City Hotel, Madiun, Jawa Timur.

Pernikahan mereka sukses membuat publik heboh lantaran keduanya dinilai baru sebentar menjalin hubungan asmara.

Terlebih, baik Denny Caknan dan Bella Bonita tak suka mengumbar kemesraannya di media sosial.

Pernikahan ini juga dinilai terburu-buru oleh sejumlah pihak lantaran hanya mengundang keluarga ataupun teman dekat.

Sontak banyak isu miring meyertai hari bahagia Denny Caknan dan Bella Bonita.

Salah satunya adalah isu Bella Bonita telah hamil duluan sebelum pernikahan berlangsung.

Gosip ini mencuat lantaran beredarnya video kembar mayang yang dibawa pengiring manten.

Kembar Mayang sendiri adalah buket bunga dari daun kelapa muda atau janur dan beberapa daun serta kembang mayang.

Dalam adat Jawa, kembar mayang ini memiliki filosofi sebagai lambang kehidupan bagi pengantin.

Kembar Mayang digunakan untuk pernikahan antara perawan dan jejaka.

Sehingga harus dipegang sejajar dengan pundak atau di atas kepala, yang berarti mempelai wanita masih gadis atau perawan.

Namun saat pernikahan Bella Bonita dan Denny Caknan, kembar mayang pengantin tak diangkat.

Hal ini sontak memancing rasa penasaran para netizen karena kembar mayang dianggap sakral dan tak boleh sembarangan saat dipegang.

Munculnya berita miring tersebut membuat MUA Bella Bonita pada acara tersebut angkat bicara.

Melalui unggahan Insta Story MUA dengan nama IG @asrileksono_parasasriofficial pun membeberkan apa yang ia lihat pada hari H.

Namun sebelumnya ia memang tidak menampik bahwa rencana pernikahan Bella dan Denny memang terkesan dadakan.

Hanya saja sebelum mendekati tanggal acara, sejak satu bulan sebelumnya Bella telah menghubungi dirinya untuk keperluan make up pengantin.

MUA pernikahan Bella Bonita dan Denny Caknan angkat bicara terkait isu hamil duluan.

"Assalamualaikum wr wb

Alhamdulillah MasyaAllah Tabarakallah Ga menyangka bgt bisa dipilih mrk sebagai MUA di hari bahagia mereka.

Ikut menyaksikan kebahagiaan mereka.. Dan menjadi bagian dari cerita bahagia mereka.

Mbak Bella sebulan yg lalu sebenarnya sdh spill tentang rencana mrk tp blm memastikan tanggalnya.

Dan sangat mengejutkan H-4 mbak Bella WA minta dimake up untuk tanggal 7-7-2023 jam 07.00 malam.

Dan sekaligus minta dibuatkan 2 kebaya baru.. Dan juga klg inti pengantin.

Saat itu juga aq dan team lgsg sat set wat wet berusaha menyiapkan semuanya ditengah padatnya jadwal wedding bulan besar ini.

Alhamdulillah semua bisa diselesaikan dengan baik.. Mbak Bella, Mas Deny dan klg juga seneng.

Dan yg jelas kami pun ikut seneng dan lega bgtt rasanya," tulis MUA tersebut di Story-nya.

Pasca acara banyak yang menanyakan perihal kembang mayang yang membuat banyak netizen salfok.

MUA pernikahan Bella Bonita dan Denny Caknan angkat bicara terkait isu hamil duluan.

"Dan ada bbrp yg menanyakan ttg janur kembarmayang saat Panggih.

Jujurly kami hanya make up dan busana saja.. Dukun manten bukan dr kami," sambungnya.

Hanya saja melihat banyaknya gosip miring, membuat MUA tersebut terdorong untuk memberikan kesaksiannya.

"Dan bbrp org yg bicaranya jahat dan jatuhnya fitnah.. Membuat aq terdorong untuk menyampaikan hal ini.

Krn aq merasa punya kewajiban untuk meluruskan.. Sy bersaksi bahwa Mbak Bella tdk sedang hamil.

Krn sy yg memasang jarik, sy pun seorang MUA dan juga seorang bidan.

Jadi sy selalu tau jika klien sy sedang hamil atau tdk.

Dan bahkan 1 bulan yg lalu tgl 18 Juni Mbak Bella sy make up untuk show, dan Mbak Bella saat itu sedang datang bulan.

Kmi hanya bisa mendoakan Mbak Bella dan Mas Deny selalu bahagia, langgeng selamanya, jodoh dunia akhirat," tutupnya. (*)Gridhot


Lihat juga Link

https://m.caping.co.id/news/detailop/12632813?utm_source=capingapp&utm_medium=IDNTimes&utm_campaign=Aggregator









Lebih baru Lebih lama